Kamis, 20 Desember 2012 10:38 |
Jakarta-Humas BKN, Sebanyak 52 ribu
formasi tenaga honorer kategori 1 untuk 29 instansi pusat dan 413
instansi daerah telah diserahkan ke masing-masing instansi pusat dan BKD
provinsi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi. Penyerahan ini dilakukan pada Rapat Koordinasi Nasional
(Rakornas) Pengadaan CPNS Dari Tenaga Honorer yang dilaksanakan di
Gedung Manggala Wanabakti, Rabu (19/12). Jumlah ini merupakan jumlah
sementara dari hasil pelaksanaan Quality Assurance yang dilakukan oleh
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai tindak lanjut uji
publik atas 71 ribu tenaga honorer yang diumumkan sebelumnya.
Penyerahan formasi tenaga honorer kepada pejabat yang berwenang baik instansi pusat maupun daerah.
Acara Rakornas dibuka oleh Sekretaris
Utama KemenPAN-RB Tasdik Kinanto. Dalam pidatonya, Tasdik menjelaskan
bahwa pemerintah menginginkan supaya dapat mengambil keputusan
didasarkan data yang benar tanpa menzholimi. Tasdik juga menegaskan
bahwa jumlah formasi yang diberikan belum semuanya, karena masih ada
daerah yang proses pemeriksaannya masih berjalan.
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam
pengarahannya menjelaskan bahwa PNS yang tertinggal ini (honorer-red)
harus sesuai dengan syarat dan kualitas sehingga dapat mewujudkan
birokrasi yang bersih (dari KKN dan politisasi), kompeten serta melayani
kepada masyarakat. Azwar Abubakar juga menjelaskan bahwa pembina
kepegawaian kedepan adalah Sekretaris Daerah. “Ke depan Pembina
kepegawaian adalah Sekretaris daerah (Sekda), tentunya Sekda dengan
Pembinaan dengan cara yang benar, dengan metode cek dan ricek,” ujar
Azwar Abubakar.
Pembukaan Rakornas Pengadaan CPNS dihadiri Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, Kepala BKN Eko Sutrisno dan para pejabat serta undangan dari instansi pusat maupun daerah
Sementara itu Direktur PLP Bidang
Polsoskam Lainnya BPKP Bonardo Hutauruk menjelaskan bahwa pengumuman
awal tenaga honorer kategori 1 merupakan uji publik dan bukan pengumuman
final. “Dengan adanya uji publik, banyak pengaduan yang berdatangan
sehingga menghasilkan tiga kegiatan,yakni Verifikasi Ulang, Quality
Assurance dan Audit dengan Tujuan Tertentu,” jelas Bonardo. Lebih
lanjut Bornado menegaskan bahwa masuknya BPKP untuk memberikan keyakinan
yang memadai dengan memastikan data yang dimasukkan benar-benar sesuai
dengan peraturan dan tidak membahas masalah kebijakan.
Mekanisme Penetapan NIP CPNS untuk
tenaga honorer juga disampaikan dalam acara tersebut. Pembahasan materi
ini disampaikan langsung oleh Deputi Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun
BKN Sulardi. Hadir dalam acara ini Kepala BKN Eko Sutrisno, para
pejabat di lingkungan KemenPAN-RB, BKN, BPKP dan juga undangan dari 33
instansi Pusat serta 413 instansi daerah. Proses pemberkasan di BKN saat
ini sudah menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)
sehingga tidak lagi menggunakan formulir D1A. Untuk informasi lebih
lanjut tentang penggunaan SAPK dapat dilihat di www.bkn.go.id atau
menghubungi Kantor Pusat BKN atau Kantor Regional BKN. fuad
|
Senin, 24 Desember 2012
52 Ribu Honorer Kategori 1 Telah Ditetapkan Formasinya
52 Ribu Honorer Kategori 1 Telah Ditetapkan Formasinya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar